Muncul Wacana Ganti Rugi Usai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina Cirebon, Pengacara Toni RM Beri Komentar Ini: Saya Belum...

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 21:34 WIB
Toni RM bicara soal wacana ganti rugi untuk Pegi Setiawan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)
Toni RM bicara soal wacana ganti rugi untuk Pegi Setiawan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)

GORAJUARA - Beberapa waktu silam, Pegi Setiawan telah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat. 

Pegi bebas usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan dia tidak bersalah lewat sidang praperadilan. 

Sejak bebas pada tanggal 8 Juli 2024, berbagai wacana bermunculan terkait kebebasan Pegi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Begini Reaksi Kakak Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang di Sidang Praperadilan

Salah satu wacana yang muncul pasca Pegi bebas praperadilan tersebut adalah soal ganti rugi. 

Mengenai wacana ganti rugi, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi pernah memberi pernyataan. 

Dalam hal ini, Toni mengaku bahwa pihaknya masih dalam tahap perencanaan untuk mengajukan ganti rugi. 

Dengan kata lain, belum ada langkah konkret untuk menuntut ganti rugi untuk Pegi hingga berita ini dimuat. 

Baca Juga: Komitmen Kapolri dalam Usut Kasus Vina Cirebon, Listyo Sigit Prabowo Mengaku Lakukan Hal Ini 

Saat disinggung kembali soal ganti rugi, Toni mengatakan bahwa pihak Pegi bisa mengajukan hal tersebut. 

"Jadi Polda itu ya, penyidik, Polda Jawa Barat yang melakukan penangkapan kemudian penangkapannya tidak sah, penetapan tersangkanya tidak sah, 

"Maka kami bisa untuk menuntut ganti rugi kepada pihak Polda," kata Toni dilansir dari YouTube Deddy Corbuzier pada 17 Juli 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: WADUH! Iptu Rudiana Terancam Pasal Ini Usai Diduga Aniaya Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berikut Rinciannya 

Terkait dengan ganti rugi, Toni mengaku bahwa dirinya belum pernah mendengar polisi melakukan hal tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini