Bukan Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Pihak Ini yang Mampu Selesaikan Kasus Vina Cirebon

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 19:38 WIB
Marwan Iswandi selaku pengacara Pegi Setiawan merasa skeptis dengan Iptu Rudiana (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Marwan Iswandi selaku pengacara Pegi Setiawan merasa skeptis dengan Iptu Rudiana (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

GORAJUARA - Benang kusut soal kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak. 

Dalam hal ini, kuasa hukum Pegi Setiawan atau pihak lainnya menilai bahwa masih ada kejanggalan dalam kasus Vina. 

Saat kasus Vina mencuat lagi pada tahun 2024, Iptu Rudiana menjadi sosok yang banyak dicari.

Baca Juga: Kabar Kasus Vina Cirebon: Sidang Prapedilan Pegi Setiawan Ditunda Hingga Pekan, Susno Duadji Bilang Begini

Beberapa waktu silam, Hotman sempat menawarkan bantuan kerja sama kepada Rudiana untuk menyelesaikan kasus Vina. 

Seperti diketahui, anak Rudiana yang bernama Eky turut menjadi korban dalam kasus pembunuhan Vina. 

Namun, Hotman menyebut bahwa Rudiana tidak merespons tawaran bantuan yang diberikan kepadanya. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sudah di Depan Mata, Pengacara DPO Vina Cirebon Tandatangani Petisi Hingga Bilang Ini

Sempat muncul pada bulan Mei 2024, sosok Rudiana kini seperti bak ditelan bumi alias tidak terlihat lagi ke publik. 

Saat Rudiana menghilang, Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi menyebut bahwa Rudiana tidak mungkin berterus terang soal kasus Vina. 

"Enggak mungkin (Rudiana berterus terang)," kata Marwan dilansir dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada 23 Juni 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: HATI-HATI! Peringatan Uya Kuya untuk Warganet Terkait Kasus Vina Cirebon: Jangan Kalian Bermain...

Alih-alih mengharapkan Rudiana, Marwan mengaku bahwa TPF (Tim Pencari Fakta) adalah kunci untuk menyelesaikan kasus Vina. 

"Tim Pencari Fakta, kuncinya di sana," ujar mantan oditur militer tersebut kepada Abraham Samad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini