Dipenjara Gegara Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ngaku Tak Kenal Rivaldi alias Ucil, Keanehan Ini Dibongkar

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 22:12 WIB
Saka Tatal mengaku tidak tahu sosok Rivaldi sebelum dipenjara (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Uya Kuya TV)
Saka Tatal mengaku tidak tahu sosok Rivaldi sebelum dipenjara (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Uya Kuya TV)

GORAJUARA - Sejumlah hal mengejutkan terbongkar dari mencuatnya kasus Vina Cirebon pada tahun 2024.

Dalam hal ini, kesaksian demi kesaksian bermunculan dan saling bertentangan dengan fakta kasus Vina yang beredar selama ini. 

Terbaru, Saka Tatal selaku eks terpidana kasus Vina memberi pengakuan soal Rivaldi alias Ucil

Baca Juga: Desak TPF Kasus Vina Cirebon Dibentuk, Hotman Paris Minta Pihak Ini Diperiksa Tim Pencari Fakta

Sempat dipenjara akibat kasus Vina, Saka mengaku dirinya tidak kenal dengan Rivaldi dan juga sebaliknya. 

"Gak kenal sama sekali (dengan Rivaldi), main bareng aja nggak pernah," kata Saka dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada 21 Juni 2024 oleh GORAJUARA. 

Selanjutnya, Titin Prialianti selalu pengacara Saka mengaku jika Rivaldi sudah berada lebih dahulu di penjara daripada Saka cs. 

Baca Juga: Update Kabar Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Gedung KPK Hari Ini, Ternyata Ini Tujuannya

"Dia (Rivaldi dipenjara) memang (karena) kepemilikan senjata tajam," kata Titin.

Lalu, Titin bercerita bahwa Rivaldi dipindahkan dari Polsek Utbar ke Polres Cirebon pada jam 23.00 WIB.

Selanjutnya, Titin mengatakan bahwa Rivaldi kemudian digabung dengan Saka cs di sel yang sama saat berada di Polres Cirebon. 

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon, Klarifikasi Soal Saka Tatal Diduga Diintimidasi dalam Pemeriksaan

Meskipun Rivaldi sudah dipenjara lebih dahulu, Titin menyebut bahwa Ucil mendapat tuntutan yang sama dengan Saka cs. 

"Dalam tuntutan dijadikan satu seolah-olah melakukan perencanaan pembunuhan bersama tujuh anak ini. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini