GORAJUARA - Polemik penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO kasus Vina Cirebon masih terus bergulir.
Terkini, Toni RM selalu kuasa hukum Pegi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Rencananya, sidang praperadilan Pegi di PN Bandung akan dimulai pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Jelang sidang praperadilan Pegi pada minggu mendatang, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberi tanggapan.
Menurut Susno, setidaknya Polri atau pihak kepolisian harus menunjukkan sejumlah bukti lainnya untuk membuktikan Pegi terlibat dalam kasus Vina.
Seperti diketahui, Pegi diduga menjadi korban salah tangkap lantaran bukti yang ditunjukkan saat ini dinilai kurang kuat.
Kata Susno, bukti pertama yang harus ditunjukkan polisi adalah sidik jari dalam barang bukti terkait kasus Vina.
"Kemudian yang kedua adanya CCTV yang merekam Pegi ada di TKP," kata Susno dalam kanal YouTube Susno Duadji pada 19 Juni 2024.
Selanjutnya, Susno menyebut harus ada DNA atau hasil lapor berupa darah Eky atau Vina atau sperma Pegi.
Keempat atau terakhir, alat bukti lain yang perlu ditunjukkan Polri untuk memperjelas status Pegi adalah handphone (HP).
"HP-nya Pegi yang bisa membuktikan posisi Pegi pada kejadian, apakah di TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau tidak," kata Susno.