Polri Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon, Klarifikasi Soal Saka Tatal Diduga Diintimidasi dalam Pemeriksaan

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
Polri buka suara soal pengakuan Saka Tatal di kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri)
Polri buka suara soal pengakuan Saka Tatal di kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri)

GORAJUARA - Beberapa waktu silam, Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengguncang publik lewat pernyataannya. 

Dalam hal ini, Saka mengaku dirinya mendapat intimidasi saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus Vina. 

Tak hanya Saka, beredar juga kabar bahwa terpidana lain diduga mendapat intimidasi dalam pemeriksaan. 

Baca Juga: Bahas Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Polri Butuh 4 Alat Bukti Ini untuk Buktikan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka 

Menganggapi pengakuan Saka, pihak Polri memberi klarifikasi alias bantahan secara langsung. 

Pada hari Rabu (19 Juni 2024), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal yang sebenarnya terjadi. 

Kepada awak media, Sandi menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan proses pemeriksaan Saka.

Baca Juga: Hotman Paris Dituduh Terima 7 Miliar Rupiah dari Bupati, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Sampai Senggol Buzzer 

Dilansir dari Instagram @divisihumaspolri pada 19 Juni 2024 oleh GORAJUARA, Sandi mengaku awalnya tidak mau menunjukkan foto saat Saka diperiksa. 

Namun, Sandi pada akhirnya menunjukkan foto Saka usai beredar kabar sang terpidana dianiaya dan tidak didampingi keluarga atau kuasa hukum. 

Pada foto pertama, Sandi meluruskan kabar soal Saka diperiksa oleh Iptu Rudiana pada tahun 2016 silam. 

"Dibilang bahwa yang memeriksa adalah Rudiana atau ayahnya Eky, ini diperiksa oleh penyidik Polres Kota Cirebon," kata Sandi. 

Baca Juga: PANAS! Uya Kuya Tidak Terima Dituding Dapat Bayaran saat Bahas Kasus Vina Cirebon: Duitnya Banyakan... 

Sementara untuk foto lainnya, Sandi membantah keterangan bahwa Saka tidak didampingi dalam pemeriksaan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini