GORAJUARA - Konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar atas kasus Vina Cirebon pada 26 Mei 2024 menghadirkan sebuah kejutan.
Pasalnya, polisi menyebut bahwa hanya ada satu buronan alias DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Adapun satu nama buronan tersebut adalah Pegi alias Perong yang sudah ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung.
Selanjutnya, pernyataan polisi terkait buronan kasus Vina ini kemudian ditanggapi langsung oleh pengacara keluarga korban.
Dilansir dari YouTube Intens Investigasi oleh GORAJUARA, Putri Maya Rumanti selalu kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian Vina.
"Jadi pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan?" kata Putri.
Mengacu pada amar putusan pengadilan, Putri menyatakan bahwa harus ada dua DPO lagi yang harus dicari dalam kasus Vina.
Lalu, Putri meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas hilangnya dua nama buronan kasus Vina.
"Kalau (dua nama DPO) ini ditiadakan, harus bisa kepolisian menjelaskan fakta persidangan saat itu.
"Tentunya dakwaan itu kan berdasarkan isi BAP," kata Putri.
Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon Menyusut Jadi 1 Orang, Hotman Paris Pun Dibuat Bingung Hingga Komentar Begini
Selanjutnya, Putri mengatakan bahwa ada dugaan ketidakjujuran di dalam fakta persidangan kasus Vina.