Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon atas Hasil Rilis Polda Jabar, Rasakan Kebahagiaan Sekaligus Kekecewaan Karena Hal Ini

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 08:14 WIB
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon tanggapi rilis Polda Jabar (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon tanggapi rilis Polda Jabar (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

GORAJUARA - Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus Vina Cirebon pada hari Minggu, 26 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan wajah Pegi alias Perong sebagai DPO kasus Vina. 

Pasca Polda Jabar menyampaikan hasil konferensi pers atau rilis, kuasa hukum keluarga Vina memberi tanggapan. 

Baca Juga: Polda Jabar Bantah Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Proses Hukum Telah Diuji Hingga Kasasi

Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum Vina menyebut bahwa pihaknya terlambat datang ke Polda Jabar saat hasil rilis disampaikan. 

"Jadi, hasil rilis tadi kebetulan kami sampai itu sudah terlambat ya," kata Putri dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada 26 Mei 2024 oleh GORAJUARA. 

Selanjutnya, Putri mengaku bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun terkait rilis dari kepolisian. 

"Rilis hari ini tidak diberi tahu oleh Polda Jabar, tidak ada informasi apa pun perihal rilis yang akan dilakukan hari ini," kata Putri. 

Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon Menyusut Jadi 1 Orang, Hotman Paris Pun Dibuat Bingung Hingga Komentar Begini

Selanjutnya, Putri mengaku bahwa pihaknya merasakan kebahagiaan sekaligus kekecewaan terkait rilis kasus Vina. 

"Hal yang membahagiakannya adalah Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO," kata Putri. 

Menurut Putri, kepastian soal DPO kasus Vina tersebut membuat pihak korban merasa senang sekaligus memberi angin baru.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Koreksi Tersangka Kasus Vina dan Eki, Ternyata hanya 9 Tersangka dengan 1 DPO, Bukan 11! Ada Apa?

Untuk hal yang mengecewakan, Putri mengatakan bahwa hal itu terkait dengan hilangnya dua nama DPO. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini