Polda Jabar Bantah Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Proses Hukum Telah Diuji Hingga Kasasi

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 19:47 WIB
Polda Jabar tegaskan tak ada salah tangkap kasus Vina Cirebon. Semua proses telah diuji pengadilan hingga tingkat kasasi. (Twitter @BangGenni / Gorajuara.com)
Polda Jabar tegaskan tak ada salah tangkap kasus Vina Cirebon. Semua proses telah diuji pengadilan hingga tingkat kasasi. (Twitter @BangGenni / Gorajuara.com)

GORAJUARA - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menegaskan bahwa tidak ada salah tangkap terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, yang memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah melalui uji pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 26 Mei 2024, Kombes Surawan menjelaskan bahwa segala keterangan yang disampaikan oleh saksi dan pelaku telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon Menyusut Jadi 1 Orang, Hotman Paris Pun Dibuat Bingung Hingga Komentar Begini

Hal ini termasuk keputusan pengadilan yang telah mencapai vonis akhir, menepis segala spekulasi tentang adanya salah tangkap terhadap Pegi Setiawan atau Perong.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Surawan mempersilakan Pegi Setiawan alias Perong, yang berusia 30 tahun, untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa ada ketidakadilan dalam proses penangkapannya.

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Teken MLFF, Sistem Baru Bayar Tol Tanpa Henti Mulai Berlaku, Siapkan Diri agar Tak Terkena Denda!

Kombes Surawan juga mengoreksi informasi mengenai jumlah buronan atau tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

Menurutnya, dari sembilan orang tersangka, hanya Pegi Setiawan alias Perong yang belum tertangkap sebelumnya. Dengan demikian, total DPO dari kasus ini hanya satu orang.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," jelas Surawan.

Baca Juga: PRIIT! Link Live Streaming Persib Vs Madura United Ada di Sini, Selangkah Menuju Gelar BRI Liga 1

Ia menambahkan bahwa semua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina sudah berhasil ditangkap, dengan Pegi Setiawan alias Perong menjadi yang terakhir.

Selama penyelidikan, beberapa nama sempat disebut-sebut sebagai tersangka tambahan. Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebut tersebut hanya hasil spekulasi tanpa dasar.

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," kata Surawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini