Dalam kesempatan tersebut, Kombes Surawan kembali menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam penangkapan tersangka.
Segala informasi dan bukti yang ada telah diuji melalui proses pengadilan yang ketat, sehingga memastikan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap adalah benar-benar pelaku dalam kasus ini.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Polda Jabar terkait kasus ini:
Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Penusukan Ustadz di Kebon Jeruk Jakarta, Rupanya Ada Kisah Cinta yang Tak...
1. Jumlah Tersangka: Total sembilan orang terlibat, dengan hanya satu yang menjadi DPO.
2. Proses Pengadilan: Semua keterangan saksi dan pelaku telah diuji di pengadilan hingga tingkat kasasi.
3. Hak Tersangka: Polda Jabar membuka peluang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan.
4. Penyelidikan Mendalam: Dua nama tambahan yang sempat disebut tidak terbukti sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penjelasan dan klarifikasi dari Polda Jabar, diharapkan publik dapat memahami bahwa proses penanganan kasus Vina Cirebon telah dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur hukum.
Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penangkapan tersangka.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil penyidikan, praperadilan tetap menjadi hak yang dapat diajukan sebagai upaya mendapatkan keadilan.
Polda Jabar siap menghadapi setiap praperadilan yang diajukan untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi spekulasi atau berita simpang siur mengenai kesalahan dalam penangkapan tersangka kasus Vina Cirebon.