GORAJUARA - Pada Senin 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani penggunaan Multi Lane Free Flow (MLFF), sebuah sistem pembayaran tol tanpa henti yang dinantikan oleh banyak pihak.
Teknologi ini memungkinkan pengguna jalan tol untuk membayar secara elektronik tanpa perlu berhenti di gerbang tol.
Proyek MLFF ini memiliki nilai strategis nasional (PSN) dan mendapat dukungan penjaminan dari pemerintah.
Meskipun sempat terhambat dari jadwal, MLFF kini menjadi kenyataan dengan investasi mencapai Rp 4,49 triliun.
Dengan regulasi yang baru saja disahkan, MLFF mengatur bahwa pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi yang disetujui oleh Menteri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran berjalan lancar dan efisien.
Namun, bagi yang belum mendaftar dan menggunakan MLFF, ada konsekuensi yang harus dihadapi.
Pasal 105 Ayat 5 dan 6 menjelaskan bahwa pengguna tol yang tidak membayar akan dikenai denda administratif, yang besarnya akan bertambah jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
Sanksi yang diberlakukan termasuk denda administratif tingkat I hingga III, yang bisa mencapai sepuluh kali lipat tarif tol.
Selain itu, surat tanda nomor kendaraan juga dapat diblokir jika pembayaran dan penyelesaian denda tidak dilakukan tepat waktu.
Meskipun demikian, denda yang dikenakan tidak menghapus kewajiban pembayaran tol kepada Badan Usaha.
Pendapatan dari denda administratif tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).