Jokowi Teken MLFF, Sistem Baru Bayar Tol Tanpa Henti Mulai Berlaku, Siapkan Diri agar Tak Terkena Denda!

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ilustarsi : Jokowi teken MLFF, sistem bayar tol tanpa henti. Persiapkan diri agar tak terkena denda! Nikmati kemudahan tanpa henti di jalan tol (bpjt.pu.go.id / GoraJuara.com)
Ilustarsi : Jokowi teken MLFF, sistem bayar tol tanpa henti. Persiapkan diri agar tak terkena denda! Nikmati kemudahan tanpa henti di jalan tol (bpjt.pu.go.id / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Pada Senin 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani penggunaan Multi Lane Free Flow (MLFF), sebuah sistem pembayaran tol tanpa henti yang dinantikan oleh banyak pihak.

Teknologi ini memungkinkan pengguna jalan tol untuk membayar secara elektronik tanpa perlu berhenti di gerbang tol.

Proyek MLFF ini memiliki nilai strategis nasional (PSN) dan mendapat dukungan penjaminan dari pemerintah.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Koreksi Tersangka Kasus Vina dan Eki, Ternyata hanya 9 Tersangka dengan 1 DPO, Bukan 11! Ada Apa?

Meskipun sempat terhambat dari jadwal, MLFF kini menjadi kenyataan dengan investasi mencapai Rp 4,49 triliun.

Dengan regulasi yang baru saja disahkan, MLFF mengatur bahwa pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi yang disetujui oleh Menteri.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran berjalan lancar dan efisien.

Baca Juga: Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pegi alias Perong Beri Pernyataan Tegas Ini

Namun, bagi yang belum mendaftar dan menggunakan MLFF, ada konsekuensi yang harus dihadapi.

Pasal 105 Ayat 5 dan 6 menjelaskan bahwa pengguna tol yang tidak membayar akan dikenai denda administratif, yang besarnya akan bertambah jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Sanksi yang diberlakukan termasuk denda administratif tingkat I hingga III, yang bisa mencapai sepuluh kali lipat tarif tol.

Baca Juga: LENGKAP! Panduan Penukaran Tiket Final PERSIB Ada di 3 Lokasi dan Simak 4 Tips Penting yang Harus Diperhatikan

Selain itu, surat tanda nomor kendaraan juga dapat diblokir jika pembayaran dan penyelesaian denda tidak dilakukan tepat waktu.

Meskipun demikian, denda yang dikenakan tidak menghapus kewajiban pembayaran tol kepada Badan Usaha.

Pendapatan dari denda administratif tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini