GORAJUARA - Kasus pembunuhan selalu mengguncang, menciptakan gelombang ketidakamanan di masyarakat
Namun, di tengah kekerasan yang meresahkan ini, masih ada harapan bagi para saksi yang telah berani melangkah maju untuk membantu proses keadilan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menangani permohonan perlindungan saksi terkait kasus tragis pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat
Dalam langkahnya, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan bantuan hukum kepada para korban dan keluarga yang terkena dampak
Pada suatu hari yang mendung di Ciracas, Jakarta Timur, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Namun, proses ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja
LPSK masih dalam tahap penelaahan terhadap permohonan tersebut, memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan keamanan saksi yang bersangkutan
Menurut Susilaningtyas, kerjasama dengan pihak kepolisian sangatlah vital dalam menangani kasus semacam ini
LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa korban, saksi, atau keluarga korban yang membutuhkan perlindungan mendapat perhatian yang tepat
Pendampingan selama proses hukum berjalan menjadi salah satu fokus utama LPSK, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari kepedulian terhadap keadilan
Bertekad untuk memberikan jaminan bagi siapa pun yang membutuhkan, LPSK menegaskan bahwa pintu mereka terbuka lebar bagi para pencari perlindungan
Setelah melalui tahapan penelaahan yang cermat, LPSK akan membahas setiap permohonan dalam rapat pimpinan, mengambil keputusan apakah permohonan tersebut layak untuk diterima dan menentukan jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada para saksi yang telah memberikan kesaksiannya demi kebenaran