Kasus Pembunuhan Vina, LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Saksi, Tersedia Dukungan bagi Korban

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB
Perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh LPSK. Dukungan emosional dan hukum bagi korban. Kerjasama dengan kepolisian. (LPSK / GoraJuara.com)
Perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh LPSK. Dukungan emosional dan hukum bagi korban. Kerjasama dengan kepolisian. (LPSK / GoraJuara.com)

LPSK telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa setiap permohonan perlindungan mendapat perhatian yang serius dan tepat waktu.

Selain itu, mereka juga aktif dalam memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan, menegaskan komitmen mereka dalam mendukung upaya pencarian keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Bagi para saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, LPSK memberikan jaminan bahwa pintu mereka terbuka lebar.

Baca Juga: GEBRAK JAKARTA! Malam Mingguan Bareng Killing Me Inside, Meriahkan Konser Avenged Sevenfold di Stadion Madya Senayan, Jakarta

Setelah melalui proses penelaahan yang cermat, setiap permohonan akan dibahas dalam rapat pimpinan LPSK.

Keputusan untuk menerima permohonan dan menentukan jenis perlindungan yang akan diberikan akan diambil dengan hati-hati, demi memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan keamanan para saksi yang bersangkutan.

Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih luas, LPSK juga aktif dalam melakukan advokasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban kejahatan.

Baca Juga: GUNCANG JAKARTA! Konser Spektakuler Avenged Sevenfold, Bersiaplah Untuk Malam Penuh Aksi Musik Rock Metal yang Menggelegar!

Mereka percaya bahwa melalui kerja sama antara berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini