GORAJUARA - Kasus pembunuhan dan rudapaksa tragis yang menimpa Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan publik.
Sosok Pegi Setiawan alias Perong, DPO yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil ditangkap di Bandung oleh Polda Jabar.
Penangkapan Perong ini membawa harapan baru untuk keluarga korban yang sudah lama menunggu keadilan.
Peristiwa tragis yang menimpa Vina di Cirebon dan kekasihnya, Eki, pada tahun 2016 kembali mengemuka setelah film yang mengangkat kisah mereka tayang di layar lebar.
Kasus yang sempat menghilang dari pemberitaan ini kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah salah satu pelaku utama, Pegi Setiawan alias Perong, berhasil ditangkap oleh tim Polda Jabar di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pegi Setiawan, yang saat kejadian berusia 22 tahun, telah menjadi buronan selama hampir delapan tahun.
Pegi diduga kuat sebagai otak di balik pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Vina dan Eki di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini telah menyeret sebelas orang sebagai pelaku, delapan di antaranya sudah diadili, sementara tiga lainnya termasuk Pegi masih menjadi DPO hingga beberapa hari lalu.
Penangkapan Pegi Setiawan ini tentu saja menambah babak baru dalam penanganan kasus ini.
Polisi sebelumnya telah merilis ciri-ciri Pegi Setiawan untuk mempermudah penangkapan.
Akhirnya, usaha mereka membuahkan hasil dengan penangkapan di Bandung, yang membawa sedikit kelegaan bagi keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Egi atau Perong, kini berusia 30 tahun.