PERHATIAN! Razia Kendaraan Bermotor Kembali Akan Digelar Mulai 4 Maret 2024, Ini yang Jadi Sasaran Tilang

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 19:36 WIB
Razia kendaraan dalam Operasi Zebra (Portal Pekalongan Pikiran Rakyat)
Razia kendaraan dalam Operasi Zebra (Portal Pekalongan Pikiran Rakyat)

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Inilah Sejarah Tahun Kabisat yang Selalu Jatuh Bulan Februari, Lalu Kapan Tahun Kabisat Berikutnya Terjadi?

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini