Baca Juga: Denny Indrayana, Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?
Hal ini diyakini Masyarakat karena Dirut BAKTI kominfo sebelumnya, Anang Achmad Latif yang kini sudah menjadi tersangka berbarengan dengan Johny G Plate dan dikatakan turut menerima uang sebesar Rp.5.000.000.000.
Namun menurut Direktur Utama BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar Menuturkan bahwa target Pembangunan Menara tersebut karena ada beberapa masalah hukum dan juga yang berperan dalam Pembangunan tersebut bukan hanya pemerintah tapi juga pihak swasta .
Karena hal itulah Target yang seharusnya menjadi berkurang untuk Pembangunan BTS tersebut.
Fadhilah, mengatakan pihaknya mau kelanjutan proyek BTS 4G itu benar-benar clear dari kasus hukum. Menurutnya, kasus hukum itu jadi pelajar bagi BAKTI dan Proyek BTS tersebut akan tetap berlanjut.***