GORAJUARA - Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Sebelum diciduk oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Johnny G Plate menjabat sebagai Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika).
Selanjutnya, tugas Johnny G Plate sebagai Menkominfo digantikan oleh Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM) Mahfud MD.
Terkait dengan penangkapan Johnny G Plate, sempat tersiar kabar bahwa terdapat dugaan unsur politik di dalamnya.
Namun, dugaan tersebut kemudian dibantah oleh Mahfud MD di hadapan awak media pada Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Mahfud, tuduhan bahwa terdapat unsur politik dalam penangkapan Johnny adalah hal yang tidak benar.
"Jadi nggak ada kaitannya dengan Pemilu, calon pilpres atau apapun. Semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan," ungkap Mahfud.
Selain sebagai Menkominfo, Johnny G Plate juga diketahui menjabat sebagai Sekjen (Sekretaris Jenderal) Partai NasDem sebelum ditangkap oleh KPK.
Saat berita ini dimuat, Johnny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip dari PMJ News oleh GORAJUARA.
Terlepas dari kasus Johnny G Plate, NasDem telah memiliki capres yang bakal bertarung di Pemilu 2024.