GORAJUARA - Denny Indrayana menyebutkan ada perkembangan penting dalam persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tadi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat erat dengan pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden.
Denny Indrayana melalui unggahan video di Instagram @dennyindrayana99, pada 27 Oktober 2023 selain mengunggah video juga menuliskan caption dengan judul Putusan MK Tidak Sah? Gibran Batal Cawapres?
Menurutnya, telah ada perkembangan penting di MKMK yang mana dirinya akan diperiksa sebagai pelapor pada hari Selasa mendatang.
“Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan,” tulis @dennyindrayana99.
Baca Juga: Yenny Wahid Labuhkan Kader Gus Dur Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Ternyata Ini Alasannya
Disebutkan, Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, berdasarkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Menyebutkan Gibran harus dinyatakan tidak sah yang akibatnya Gibran dintakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres oleh KPU.
“Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU,” lanjut @dennyindrayana99, melalui tulisannya.
Baca Juga: Resep Jajanan Karoket Singkong Isi Pepaya, Patut Dicoba Ini Cara Buatnya, Bikin Goyang di Lidah
Selain itu, Denny Indrayana menjelaskan lebih lanjut melalui video yang diunggahnya terkait dengan hal tadi.
"Putusan MKMK, bukan hanya bisa menjatuhkan sanksi, administratif etis,kepada Hakim Anwar Usman," ujar Denny.
"Tetapi lebih jauh bisa menjadi dasar untuk menyatakan, putusan 90 tentang syarat umur capres cawapres,"
"yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres, juga tidak sah,” jelasnya.