Menkominfo Johnny G Plate 'Diduga' Jadi Korban Intervensi Politik, Ketum NasDem Surya Paloh Bicara Begini

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 17:52 WIB
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS (Foto: Gorajuara/Instagram/@johnnyplate)
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS (Foto: Gorajuara/Instagram/@johnnyplate)

GORAJUARA - Penetapan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengguncang NasDem.

Pasalnya, Johnny G Plate merupakan kader sekaligus Sekjen (Sekretaris Jenderal) untuk partai NasDem.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) oleh KPK pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Arya Saloka Singgung Kasus Korupsi Menkominfo, Ikut Menyuarakan Dukungan pada Kejaksaan RI

Usai Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, Surya Paloh selaku Ketua Umum (Ketum) menggelar konferensi pers pada Rabu, 17 Mei 2023, di NasDem Tower. 

Dalam konferensi pers tersebut, Surya menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku kepada kadernya yang terjerat masalah.

"Jelas tidak berbeda.

"Dari komitmen awal partai ini didirikan kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan," ujar Surya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tahanan KPK, Warganet Tagih Janji Ketum NasDem Surya Paloh Terkait Hal Ini

Selanjutnya, Surya juga menyampaikan soal isu intervensi politik terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar.

"Ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar," ujar Surya dikutip dari unggahan Instagram @official_nasdem pada 18 Mei 2023 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung, dari Saksi Jadi Tersangka...

Selanjutnya, Surya mengatakan bahwa dirinya berusaha menepis segala isu intervensi yang menghampiri dirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini