GORAJUARA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak anggota DPR terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, anak anggota DPR tersebut menganiaya sang pacar hingga meninggal dunia.
Diketahui, kasus penganiayaan anak anggota DPR itu terjadi di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya pada hari Rabu, 4 Oktober 2023.
Tak butuh waktu lama, anak anggota DPR dengan inisial GR tersebut berhasil ditangkap pihak Polresta Surabaya.
Melalui konferensi pers pada hari Jum'at (6 Oktober 2023), GR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Padma Royce S.I.K., M.H.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Sudah Ditangkap, Penyebab Perundungan Diungkap Polisi
"Dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Royce dilansir dari unggahan Instagram @humaspolrestabessurabaya pada 7 Oktober 2023 oleh GORAJUARA.
Peningkatan status tersangka dilakukan usai pihak kepolisian mendapat fakta-fakta penyelidikan yang disesuaikan oleh kronologis dan didukung oleh alat-alat bukti.
Terkait dengan tindak penganiayaan yang dilakukan, ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada GR.
Adapun pasal yang disangkakan adalah 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Penganiayaan Siswa SMP Terjadi, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya, Begini Kondisi Lokasi Penangkapan
Usai diamankan pihak kepolisian, beredar foto yang memperlihatkan GR yang sedang menangis.