TERUNGKAP! Alasan 3 Anggota TNI Lakukan Penculikan dan Penganiayaan, Berikut Penjelasannya

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:37 WIB
3 oknum TNI yang sudah melakukan penculikan dan penganiayaan kepada Imam Masykur (Foto: PMJNews.com)
3 oknum TNI yang sudah melakukan penculikan dan penganiayaan kepada Imam Masykur (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Tiga oknum anggita TNI yang melakukan penculikan dan penganiayaan kepada Imam Masykur (25). Salah satunya anggota Paspampres yaitu Praka Riswandi Manik atau RM.

Menurut Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, tiga oknum yang melakukan penculikan dan penganiayaan karena korban diduga menjual obat-obatan secara ilegal.

Para pelaku penculikan dan penganiayaan diduga ditahan di satuannya masing-masing pada Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Patuhi Rekomendasi FIFA untuk Piala Dunia U 17, Jakpro Tayangkan Video Pembongkaran Rumput Stadion JIS

Dalam siaran persnya, yang dilaksanakan di Pomdam Jaya Selasa 29 Agustus 2023, Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan bahwa 3 oknum adalah anggota aktif militer.

Ketiga pelaku itu adalah Praka RM, yang kedua Praka HS, dan yang ketiga Praka J.

Riswandi Manik adalah anggota TA Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Baca Juga: Majalaya Waterpark, Destinasi Wahana Air Terbesar di Kabupaten Bandung, Simak Fasilitas Lengkapnya..

Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

3 pelaku tersebut asli dari Aceh yang bekerja di Jakarta.

"Korban diduga adalah penjual obat-obatan ilegal" ujar komandan pomdam jaya.

Pelaku berpura pura sebagai polisi dan melakukan Penculikan terhadap Imam Masykur, serta memeras korban untuk meminta uang kepada keluarganya sebanyak Rp50 juta.

Menurut Komandan Pomdam Jaya pada saat penyiksaan terhadap korban sangat berat hingga akhirnya korban meninggal dunia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini