Single Salary PNS Disebut Bakal Hapuskan Tunjangan, Begini Penjelasan dan Besaran Gaji yang Akan Diterima

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 14:42 WIB
Sistem single salary disebut akan hilangkan tunjangan PNS tertentu (Foto: Gorajuara/ dok: Nida Ainayya)
Sistem single salary disebut akan hilangkan tunjangan PNS tertentu (Foto: Gorajuara/ dok: Nida Ainayya)

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step 1 hingga step 10.

Sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap pegawai.

Dilansir dari sumbarprov.go.id oleh GORAJUARA, sistem pangkat PNS pun berubah menjadi tiga bagian, yaitu:

Baca Juga: Imbas Kebakaran Bromo, Beberapa Gunung Ditutup Sementara bagi Wisatawan dan Pendaki, Dimana Saja?

1. Jabatan Administrasi

a. Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7 dengan gambaran gaji sebesar Rp 3,1 juta s.d. 7,2 juta

b. Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA, JF-5 s.d. JA, JF-15 dengan gambaran gaji sebesar Rp 5,4 juta s.d. Rp 22,2 juta

2. Jabatan Fungsional

a. Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9 dengan gambaran gaji sebesar Rp 3,5 juta s.d. Rp 9,5 juta

b. Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9 dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15 dengan gambaran gaji sebesar Rp 5,4 juta s.d. Rp 22,2 juta

Baca Juga: Nyawa Amanda Manopo Terancam Dihilangkan oleh Hatters, Konflik Antar Fans Arya Saloka dan Putri Anne Memanas

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

a. JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V dengan gambaran gaji sebesar Rp 30,8 juta s.d. Rp 32,3 juta

b. JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III dengan gambaran gaji sebesar Rp 34 juta s.d Rp 35,7 juta

c. JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-1 dengan gambaran gaji sebesar Rp 37,4 s.d. 39,3 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini