GORAJUARA - Salah satu yang paling diminati untuk menjadi PNS adalah adanya dana pensiun.
Dana pensiun sendiri dapat diterima setelah seorang PNS mencapai batas usia pensiunnya.
Oleh karena itu batas pensiun perlu diketahui agar para PNS dapat mempersiapkan diri saat menjelang usia pensiun.
Berdasarkan jenis jabatan yang dipegang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, batas usia pensiun yang berlaku dapat berbeda-beda.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Channel Kajian Islam Berbahasa Inggris, Cocok untuk Melatih Skill Listening Kamu!
Pada umumnya, batas usia pensiun yang ditetapkan untuk PNS adalah 58 tahun hingga 65 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.
Pertama, untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Kemudian, untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama dapat memegang jabatannya hingga usia 65 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin tinggi pula batas usia pensiunnya.
Namun, batas usia pensiun yang berlaku untuk PNS yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional (JF) ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut berlaku juga untuk PNS yang menjabat sebagai JF.
Perundang-undangan yang mengatur tertera pada surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.