CEK FAKTA: Gaji PNS Naik 3,3 Persen? Berikut Nominal Gaji Golongan I sampai IV, Jumlahnya Bikin Dompet Gemuk

photo author
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:45 WIB
Benarkah Gaji PNS bakal naik 3,3 persen di tahun 2023 ini?  ((Foto: Gorajuara.com/dok: mc.tanahbumbukab.go.id))
Benarkah Gaji PNS bakal naik 3,3 persen di tahun 2023 ini? ((Foto: Gorajuara.com/dok: mc.tanahbumbukab.go.id))

GORAJUARA – Perbincangan terkait kenaikan Gaji PNS tahun 2023 saat ini mulai menghangat seiiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pasalnya, tercatat sejak 2019 hingga saat ini, Pemerintah samak sekali belum pernah lagi menaikkan Gaji PNS.

Padahal, kabar yang santer terdengar bahwa di tahun 2023 ini Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari gaji sebelumnya.

Lantas, berapakah besaran nominal Gaji PNS bila benar akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari gaji sebelumnya?

Perlu diketahui bahwa Pemerintah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: SALAM Mahasiswa Semester IV! Djarum Beasiswa Plus 2023 Kembali Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Nah, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka Gaji PNS saat ini adalah:

PNS Golongan I

PNS golongan Ia, mulai Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

PNS golongan Ib, mulai Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

PNS golongan Ic, mulai Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

PNS golongan Id, mulai Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS Golongan II

PNS golongan IIa, mulai Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kemenpan.go.id, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB