GORAJUARA – Perbincangan terkait kenaikan Gaji PNS tahun 2023 saat ini mulai menghangat seiiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pasalnya, tercatat sejak 2019 hingga saat ini, Pemerintah samak sekali belum pernah lagi menaikkan Gaji PNS.
Padahal, kabar yang santer terdengar bahwa di tahun 2023 ini Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari gaji sebelumnya.
Lantas, berapakah besaran nominal Gaji PNS bila benar akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari gaji sebelumnya?
Perlu diketahui bahwa Pemerintah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan Gaji PNS.
Nah, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka Gaji PNS saat ini adalah:
PNS Golongan I
PNS golongan Ia, mulai Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
PNS golongan Ib, mulai Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
PNS golongan Ic, mulai Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
PNS golongan Id, mulai Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS Golongan II
PNS golongan IIa, mulai Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000