ALHAMDULILLAH! Gaji Honorer di Setiap Provinsi Bakal Naik Melebihi PNS Golongan II, Berikut Rincian Nominalnya

photo author
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:20 WIB
Sri Mulyani umumkan kenaikan gaji honorer tahun 2023, berapa besaran nominalnya? (Gorajuara/ Instagram/ @smindrawati)
Sri Mulyani umumkan kenaikan gaji honorer tahun 2023, berapa besaran nominalnya? (Gorajuara/ Instagram/ @smindrawati)

GORAJUARA – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan Pemerintah sudah merampungkan beberapa skema terkait gaji honorer di setiap Provinsi berdasarkan PMK nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan yang berlaku tahun 2023.

Menariknya, dalam skema baru terkait gaji honorer di setiap Provinsi yang diumumkan Sri Mulyani adalah adanya besaran nominal yang cukup fantastis.

Di DKI Jakarta saja misalnya, gaji honorer di Provinsi tersebut bisa mencapai Rp 5,6 juta /bulan.

Nilai itu bahkan setara dengan dengan gaji PNS golongan III dan melebihi gaji PNS golongan II ke bawah.

Lantas, bagaimana dengan besaran nominal gaji honorer di Provinsi lainnya?

Baca Juga: CEK FAKTA: PT Taspen Resmi Batalkan Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS, Benarkah?

Dilansir Gorajuara dari berbagai sumber sesuai PMK nomor 83/PMK.02 2022 tentang standar biaya masukan yang berlaku tahun 2023, berikut adalah rincian gaji honorer di setiap Provinsi:

ACEH

Satpam dan pengemudi Rp 4.020.000

Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.654.000

SUMATERA UTARA

Satpam dan pengemudi Rp 3.247.000

Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.952.000

RIAU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: PMK Nomor 83/PMK.02/2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB