GORAJUARA – Apa itu single salary yang diwacanakan bagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS?
Merujuk pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, single salary adalah sistem penggajian tunggal, di mana PNS hanya akan menerima gaji pokok saja dengan jumlah yang diperbesar.
Dalam sistem single salary ini, tunjangan anak dan istri, beras dan tunjangan-tunjangan lainnya akan dimasukan dalam komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2024, Jadinya Segini Penghasilannya
Sistem penggajian tunggal ini diusulkan oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi, pada pembahasan RUU ASN tahun 2014 silam.
Pemberlakuan gaji tunggal ini dilatarbelakangi oleh selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah dan golongan tertinggi yang terlalu rendah.
Selisih gaji ideal untuk PNS golongan terendah dan tertinggi minimal 10 (sepuluh) kali lipat.
Sehingga, pegawai dengan golongan rendah dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja supaya dapat naik ke golongan selanjutnya.
Baca Juga: Sebanyak 1.097 PNS Purna Tugas, Plh Wali Kota: Kesempatan Tingkatkan Kualitas Hidup
Gaji akan dihitung berdasarkan dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS sehingga akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
Selain sistem penggajian yang adil, sistem ini juga diharapkan supaya aparatur dapat bersaing untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima PNS?
Baca Juga: PNS Bakal Naik Gaji, Segini Nominal yang Akan Diterima Tahun Depan