Geng Motor Bikin Keributan di Rancaekek, Polresta Bandung Berhasil Tangkap 9 Tersangka dan Beri Pasal Ini

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 15:20 WIB
Polresta Bandung ringkus para anggota geng motor (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @polrestabandung)
Polresta Bandung ringkus para anggota geng motor (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @polrestabandung)

GORAJUARA - Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota geng motor bernama XTC 133 yang berulah di Jalan Raya Rancaekek,-Majalaya, pada Sabtu malam, 9 September 2023.

Dari 9 tersangka yang diamankan pihak Polresta Bandung tersebut, 1 di antaranya merupakan orang dewasa dan 8 lainnya masih menyandang status pelajar.

Kepala Polresta Bandung atau Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan awal mula dari ulah geng motor yang diamankannya. 

Baca Juga: Dee Company Rilis Poster Terbaru Film Vina, Misteri Arwah Gentayangan Korban Kekejaman Geng Motor

Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut,” kata Kusworo pada Selasa (12 September 2023) dikutip dari Instagram @polrestabandung pada 13 Agustus 2023 oleh GORAJUARA.

Kemudian kesembilan remaja tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar boto air mineral yang kosong tersebut,” sambung Kusworo.

Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” tutur Kusworo kemudian.

Baca Juga: Kelompok Geng Motor di Garut Bentrok Satu Tewas Ditusuk, Pelakunya Diberangus

Selanjutnya, Kusworo mengungkap bahwa ada tiga orang yang melakukan aksi kekerasan, di mana anggota geng lainnya menunggu di atas motor.

Kemudian kejadian atau kerusuhan tersebut sudah dilaporkan pada hari Minggu, 10 September 2023.

"Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam,” jelas Kusworo.

Baca Juga: 32 Tersangka Curanmor Ditangkap, Sempat Hilang Motor? Ayo Check ke Polresta Bandung

Atas perbuatannya, para anggota geng motor dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Dijerat pasal tersebut, para tersangka harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Instagram @polrestabandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini