Kelompok Geng Motor di Garut Bentrok Satu Tewas Ditusuk, Pelakunya Diberangus

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 00:17 WIB
  Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino dan Kasatreskim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti yang digunakan penusukan oleh Ibro terhadap korban Ahmad Lafariz di Mapolres Garut, Jl. Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Jumat (20/8/2021). (Agus Alvin/Gorajuara.com)
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino dan Kasatreskim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti yang digunakan penusukan oleh Ibro terhadap korban Ahmad Lafariz di Mapolres Garut, Jl. Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Jumat (20/8/2021). (Agus Alvin/Gorajuara.com)

GARUT, GORAJUARA.com- Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil memberangus pelaku penusukan di kawasan Pasar Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut hingga korbannya tewas.

Pelaku penusukan FF alias Ibro (22) berhasil ditangkap petugas Polres Garut saat sembunyi di kawasan Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Kamis (19/8/2021). Korban atas nama Ahmad Lafariz (29) ditusuk hingga meninggal di kejadian perkara (TKP).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan, kronologis kejadian bermula akibat dari kesalahpahaman antara dua kelompok geng motor, yaitu GBR dan Moonraker karena perselisihan konflik sedikit.

Menurut Wirdhanto, para anggota geng motor tersebut bersepakat untuk bertemu guna mengclearkan dan mengklarifikasi, hingga kedua kelompok tersebut akhirnya mampu menyelesaikan perselisihan dan mereka pun membubarkan diri.

"Namun saat korban hendak kembali pulang, motor yang dikendarai korban tidak menyala sehingga korban pun tertinggal sendirian oleh teman-temannya," ujar Wirdhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat (20/8/2021).

Melihat korban seorang diri dan sedang menghidupkan motornya, tambah Wirdhanto, pelaku tiba-tiba mengambil pisau tukang martabak, kemudian menghampiri korban dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali ke bagian perut.

Setelah melakukan penusukan dan korban ambruk, pelaku Ibro langsung kabur ke arah belakang Pasar Leuwigoong bersama rekan-rekannya yang lain. Sementara, korban yang mendapati tiga tusukan di sejumlah bagian tubuhnya langsung tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia karena kehabisan darah dengan pisau yang masih tertancap di tubuhnya.

"Tim Operasional dari Jatanras Satreskrim Polres Garut langsung mengidentifikasi dan melakukan pengejaran, dan kurang dari 1x24 jam akhirnya tim operasional dapat menangkap pelaku di daerah Bungbulang," katanya.

Pada saat penangkapan, jelas Wirdhanto, pelaku berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas.

Menurut Wirdhanto, atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku FF dikenakan Pasal 340 Pembunuhan berencana juncto 338 dan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman hukuman mati dan penjara seumur hidup maksimal 20 Tahun.

Wirdhanto membeberkan, selain mengamankan pelaku FF, tiga orang lainnya dari anggota geng motor GBR yang sedang berencana akan melakukan pembalasan terhadap pelaku penusukan yang mengakibatkan temannya tewas.

"Sedangkan untuk tiga orang lainnya, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ketiganya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"katanya.**


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino dan Kasatreskim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan pelaku penusukan dan barang bukti di Mapolres Garut, Jl. Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Jumat (20/8/2021).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Rekomendasi

Terkini