GORAJUARA - Satuan Reskrim Polresta Bandung menangkap dan mengamankan tersangka IR, terduga pelaku penipuan minyak goreng fiktif di wilayah Kabupaten Bandung.
Diduga tersangka IR warga Cileunyi Kabupaten Bandung ini telah melakukan penipuan sedikitnya 18 warga yang menjadi korbannya dengan kerugian sebesar Rp 1,151 miliar.
Saat digiring Satuan Reskrim Polresta Bandung di Mako Polresta Bandung di Soreang, tersangka IR terlihat tertunduk malu. Tersangka IR terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan minyak goreng fiktif terhadap para korbannya.
Baca Juga: Edwin Senjaya Dukung Kegiatan Komunitas Love Bird Indonesia Bandung Raya
Baca Juga: Kasus Penipuan Quotex, Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan
Selain menangkap tersangka IR, Polisi mengamankan buku, handphone sebagai barang bukti kejahatan tersangka. Polisi pun terus mendalami proses transaksi keuangan dalam aksi penipuan minyak gotong fiktif tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka IR dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga murah dari harga pasaran.
Sehingga para korban tergiur untuk membeli minyak goreng kepada tersangka IR, disaat mengalami kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Bapemperda Berikan Catatan Terkait Empat Raperda yang Diajukan Pemkot Bandung
Baca Juga: Viral! Video Tangmo Nida Berikan Perlawanan Saat Akan Dilecehkan Diatas Speed Boat
"Kemudian tersangka IR meminta uang terlebih dahulu kepada warga, di antaranya kepada para korban. Korban ada yang sudah mentransfer uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga yang mentransfer Rp 100 juta sekian," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa 8 Maret 2022 pagi.
"Namun barang yang ditunggu oleh pelapor yang sudah mentransfer uang itu, minyak gorengnya tidak kunjung datang. Kerugian yang diderita warga sebagai para korbannya mencapai Rp 1,151 miliar," tandasnya.
Tersangka IR terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.***