Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Polri Jelaskan Mekanisme Bagi Pelanggar Lalu Lintas

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:12 WIB
ilustrasi jalan raya (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
ilustrasi jalan raya (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Polri kembali akan memberlakukan lagi tilang manual. Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah memberikan izin pada anggota Satuan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar atau pungli. Dan, sekarang meski sistem itu diberlakukan lagi, Kapolri tetap menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.

Baca Juga: Top 15 Rating TV Hari Ini 16 Mei 2023: Bidadari Surgamu Masih Jadi Sinetron Favorit, Ikatan Cinta Menghilang?

Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023), seperti dikutip PMJNews.com

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.

Baca Juga: Wow! Amanda Manopo Dilamar Aliando Syarief Disaksikan Ribuan Orang: Kamu Mau Nggak Jadi Pacar Aku

Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tukasnya.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Baca Juga: Waduh, Nonton Konser BLACKPINK tak dapat Kursi! Pengacara Malaysia Gugat Penyelenggara BORNPINK Rp3 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini