Awas Jangan Terjebak, Hanya Jenis Pelanggaran ini Lho yang Bisa Dikenakan Tilang Manual

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:04 WIB
hanya jenis pelanggaran ini yang bisa kena tilang manual (Freepik.com/macrovector)
hanya jenis pelanggaran ini yang bisa kena tilang manual (Freepik.com/macrovector)

GORAJUARA - Polri akhirnya memberlakukan lagi tilang manual menyusul banyaknya pelanggaran lalu lintas.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua jenis pelanggaran bakal ditindak secara tilang manual.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tilang manual terhadap jenis pelanggaran yang fatal.

Baca Juga: Kekeringan Parah Menyebar di Portugal, Para Pejabat Kelimpungan Mencari Bantuan Dari Uni Eropa

“Gak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” ujarnya, dikutip GORAJUARA dari laman pmjnews, Selasa 16 Mei 2023.

Bayu lantas menjelaskan soal pelanggaran fatal yang sudah pasti bakal dikenakan tilang manual tersebut.

Ia mengungkap bahwa pelanggaran fatal yang bisa dikenakan tilang manual itu seperti yang membahayakan dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Asyik, Film Petualangan Sherina 2 Akan Tayang 28 September 2023, Ini Bocoran Adegannya ceritanya!

Berikut jenis pelanggaran fatal yang bakal ditindak secara tilang manual.

1. Melawan arus

2. Tidak menggunakan helm

3. Masuk jalur busway

Baca Juga: Song Joong Ki dan Kim Seon Ho Kompak Tampil Badass nan Garang di Film Hopeless dan The Childe!

4. Penggunaan nopol palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hari Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini