Berikut Proses dan Cara Saat Terkena Tilang ELTE oleh Polisi

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Foto Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Gorajuara/dok: Akun Resmi/PMJNews.com)
Foto Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Gorajuara/dok: Akun Resmi/PMJNews.com)

GORAJUARA- Diberitakan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual

Tindakan pelanggaran lalu lintas sekarang akan difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Instruksi itu tetulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab, semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Baca Juga: Kasus Robohnya Tembok MTs 19, Kini Masuki Tahap Penyidikan

Berikut proses tilang elektronik, dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Baca Juga: Disebut Statement soal Rizky Billar Halu oleh Indra Tarigan, Begini Jawaban Menohok Satria Mulia

Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Renaldi Abdillah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini