Inilah Sistem Kerja Baru 2022 Bagi ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:35 WIB
Sistem kerja ASN tahun 2022 (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)
Sistem kerja ASN tahun 2022 (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Pemerintah mengeluarkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.

Sistem kerja baru ASN tahun 2022 ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Diawali Suara Dentuman, Rumah Ada Suhada di Cimenyan Hangus Terbakar

Sistem kerja baru ini memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.
 
Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dear Nathan Thank You Salma, Segera Tayang di Bioskop Catat Jadwalnya

Berikut ini poin-poin yang tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022, seperti dikutip Gorajuara.com, Kamis 6 Januari 2022.

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Untuk Wilayah Jawa dan Bali

1. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
2. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
3. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
4. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca Juga: Juventus vs Napoli Live di TV, 7 Jan 2022, Berikut Cara Dapatkan Link Live Streamingnya

Untuk Wilayah Luar Jawa dan Bali
1. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
2. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
3. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
4. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
5. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
6. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Untuk Wilayah  Jawa dan Bali
1. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
3. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Baca Juga: Mengetahui Fuji Akan Dilaporkan, H Faisal Siap Untuk Melawan Doddy Sudrajat

Untuk Wilayah Luar Jawa dan Bali
1. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
2. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
3. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Untuk Wilayah Jawa dan Bali

1. PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Untuk Wilayah Luar Jawa dan Bali

1. PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini