PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 13:37 WIB
 Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.  (Tangkapan layar YouTube Setpres)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar YouTube Setpres)

GORAJUARA,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah batal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat musim libur Natal dan Tahub Baru atau Nataru.

Menurut Luhut, keputusan itu diambil karena Indonesia dinilai sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Pemerintah, kata Luhut, telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Selasa 7 Desember 2021

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru telah melalui pertimbangan keputusan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libura Natal dan Tahun Baru, yang rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dijelaskan Luhut Indonesia sejauh ini telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Berikut ini Para Artis Pemenang IMA 2021, Resti Kejora Raih Empat Kategori Sekaligus

Meski penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru dibatalkan, namun pemerintak telah menyiapkan peraturan baru yang akan berlaku.

Aturan itu di antaranya Saat melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Selasa 7 Desember 2021, NET TV, ANTV dan Indosiar: 86 dan Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Luhut mengatakan untuk detail aturan saat musim libur Natal dan Tahun Baru nanti akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," tambahnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini