Tak Ada PPKM Level 3 di Nataru, Ini Aturan Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 17:17 WIB
Tempat wisata yang ada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, masih belum beroperasi. (jurnalsumsel.com)***
Tempat wisata yang ada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, masih belum beroperasi. (jurnalsumsel.com)***

GORAJUARA,- Penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Natal dan Tahun Baru dilarang pemerintah. Kemudian, kegiatan olahraga dan kesenian juga hanya boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf terkait dengan kegiatan Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Surat edaran ini berisi tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan presiden dan antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron

Baca Juga: Kerja Keras dan Air Mata di Balik Sukses Prilly Latuconsina Raih Cumlaude

Selanjutnya, kegiatan musik bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan. Seluruh pelaku sektor parekraf juga wajib disiplin menegakkan protokol kesehatan dan CHSE, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan benar.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan terkait libur Nataru.

"Jadi tidak ada (PPKM) Level 3. Ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan." kata Sandiaga dalam weekly press briefing, Senin, 6 Desember 2021,

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah batal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat musim libur Natal dan Tahub Baru atau Nataru.

Menurut Luhut, keputusan itu diambil karena Indonesia dinilai sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Pemerintah, kata Luhut, telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini