GORAJUARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali diperpanjang.
Kebijakan pemerintah terkait PPKM luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Baca Juga: Joko in Berlin, Ekplorasi Musik yang Tak Kenal Batasan
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 20 Desember 2021.
"Pemberlakuan PPKM luar Jawa dan Bali ini sesuai arahan Presiden Jokowi," kata Airlangga.
Baca Juga: Delapan Tahun Jomlo, Artis Venna Melinda Luluh dengan Ketulusan Ferry Irawan
"Perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali mulai 24 Desember hingga 3 Januari, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," lanjut Airlangga.
Untuk daerah berstatus PPKM level 1 di luar Jawa-Bali, jelasnya, meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota.
Baca Juga: Burgerkill Rilis Singel Baru 'Roar of Chaos' lewat Vokalis Ronald Alexander
"Sedangkan daerah PPKM level 2 turun dari 193 kabupaten/kota menjadi 160 kabupaten/kota," ujarnya.
Daerah) PPKM level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota. "Untuk Level 4 tetap nol," ujarnya.
Baca Juga: Sebelas Korban Kapal Tenggelam di Johor Nahru Teridentifikasi WNI, 6 Jenazah Segera Dipulangkan ke Indonesia
Aturan PPKM luar Jawa-Bali periode 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, tandas Airlangga, tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, menurutnya, akan disesuaikan dengan level asesmen Covid di daerah masing-masing.***
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dipastikan Tidak Ada Penyekatan Sesuai Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Wiku Adisasmito: Prokes dan PPKM Level 3 Harus Diperketat
Simak 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022, dari Tempat Wisata hingga Pulang Kampung
PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
Tak Ada PPKM Level 3 di Nataru, Ini Aturan Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata