Kembali, PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Mulai 4 Sampai 17 Januari 2022

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 14:50 WIB
 Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto (Foto: Gorajuara.com/IG Airlangga)
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto (Foto: Gorajuara.com/IG Airlangga)


GORAJUARA - Kembali, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa - Bali.

Pemberlakuan PPKM luar Jawa - Bali berlaku mulai 4-17 Januari 2022 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Inilah Sosok Cassandra Angelie, Berawal dari Modelling, ‘Ikatan Cinta’ Hingga Prostitusi Online

"Khusus di luar Jawa - Bali akan ada perpanjangan, yaitu periode pelaksanaan, walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, akan diperpanjang 14 hari yaitu tanggal 4 - 17 Januari," jelas Airlangga Hartarto  dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM, Senin 3 Januari 2022.

Menurut Airlangga yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih tetap terkendali.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok di Warung: Naik Seribu, Pak!

Dimana jumlah wilayah PPKM level 1 di luar Jawa - Bali juga terus meningkat, dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota.

Airlangga menyebutkan, wilayah PPKM level 2 pun menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota.

Baca Juga: Isu Hyomin T-ara dan Hwang Ui Jo Berpacaran, Fotonya Mulai Disebar Dispatch

"Untuk level 3 juga turun dari 26 menjadi 11 kabupaten kota. Sedangkan wilayah PPKM level 4 saat ini tidak ada," katanya.

"Dari segi penanganan Covid-19 seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi Yang masih di bawah 70 persen dan juga tingkat tergantung daripada responsnya," lanjutnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Nagreg, Ini Adegan yang Dilakukan Tiga Pelaku Saat Kecelakaan Maut

Sebelumnya, PPKM luar Jawa - Bali akan berakhir hari ini, 3 Januari 2022.

Perpanjangan PPKM ini mengikuti mekanisme aturan Natal dan Tahun Baru, yakni Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini