Isi daftar hadir di TPS dan tunjukkan Form C Pemberitahuan serta KTP elektronik.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil, lalu ambil surat suara.
Pergi ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai panduan:
Coblos pada nomor, nama, atau foto pasangan calon di dalam kotak segi empat yang tersedia.
Lipat surat suara sesuai petunjuk, masukkan ke kotak suara, dan celupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Agar suara dianggap sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan panduan yang harus diikuti, seperti:
Mencoblos di dalam kotak segi empat yang memuat nomor, nama, atau foto pasangan calon.
Mencoblos lebih dari satu kali, tetapi masih dalam satu kotak segi empat pasangan calon.
Mencoblos pada garis di dalam kotak segi empat pasangan calon.
Sebaliknya, suara dianggap tidak sah jika:
Mencoblos lebih dari satu pasangan calon.
Mencoblos di luar kotak segi empat yang telah disediakan.
Panduan lengkap tata cara mencoblos ini juga tersedia dalam Buku Panduan KPPS Pilkada yang diterbitkan oleh KPU untuk memastikan kelancaran dan keabsahan suara pemilih.
Itulah panduan praktis mencoblos yang sah di Pilkada 2024.***