GORAJUARA – Benarkah siswa yang tidak terdaftar sebelumnya, bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak informasinya berikut ini.
Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.
Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei; tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Gorajuara dari kjp.jakarta.go.id.
Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Berbicara soal siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada beberapa alur mekanisme pendataan siswa yang membuatnya terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.
Namun, bisakah siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, juga mendapat KJP Plus Tahap 1 2023?
Ternyata jawabannya adalah bisa, hal tersebut dikutip Gorajuara dari Instagram @upt.p4op, Rabu, 3 Mei 2023.
Berdasarkan himbauan dari UPT P4OP dalam akun instagram-nya, para siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, tetapi ingin mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.
Sekedar info tambahan, nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya.
Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000/bulan.