GORAJUARA - Usai libur panjang akhir semester dan Idul Fitri, siswa dari berbagai tingkatan sekolah sudah memulai lagi kegiatan pendidikan. Seluruh peserta didik akan memulai lagi proses belajar.
Sekadar mengingatkan, pemerintah melalui Kemendikbud banyak memberikan program bantuan pada siswa atau peserta didik di Indonesia. Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Dihimpun dari berbagai sumber, Program Indonesia Pintar atau PIP adalah pemberian bantuan tunai dari pemerintah kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar atau KIP sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin.
Baca Juga: Bukan Aksi Terorisme, Pelaku Penembakan Kantor MUI Disebut Terdampak Pemahaman Agama yang Salah!
KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dengan tujuan menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan.
Keuntungan
Keuntungan utama menjadi penerima PIP Kemendikbud adalah mendapat sejumlah dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Dana ini disalurkan setiap tahun, berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun
Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Sesalkan Kasus Bule Ludahi Imam Masjid
Besaran dana bantuan ini dapat dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:
1. Biaya membeli seragam dan perlengkapan sekolah
2. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal