ALHAMDULILLAH, KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei! Simak Cara Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Nominalnya

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 08:55 WIB
Berikut cara cek daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 ((Foto: Gorajuara.com/dok: kjp.jakarta.go.id))
Berikut cara cek daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 ((Foto: Gorajuara.com/dok: kjp.jakarta.go.id))

GORAJUARA – Benarkah dana KJP Plus Tahap 1 2023 akan dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada bulan Mei 2023? Berikut informasi terkait jadwal pencairan, cara cek daftar nama penerima dana dan besaran nominalnya.

Dikutip Gorajuara dari akun Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan data final untuk nama-nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Itu artinya, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei, Inilah Besaran Nominal yang Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Untuk jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 sendiri, pihak Pemprov DKI Jakarta  masih belum bisa merilis tanggal pastinya, karena jadwal resmi tetap menunggu keputusan pihak terkait.

Namun, diperkirakan dana KJP Plus Tahap 1 2023 akan dicairkan pada bulan Mei 2023; tepatnya dimulai tangga 2 hingga pekan kedua Mei 2023.

Bagi yang penasaran siapa-siapa saja nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, berikut adalah cara cek daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023:

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id

- Masukkan NIK asli Anda

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Sudahkan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di Program Indonesia Pintar 2023? Begini Cara Mengeceknya

Besaran nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima, tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah nominal yang berbeda-beda tiap bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kjp.jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB