KABAR GEMBIRA! Siswa yang Tidak Terdaftar, Ternyata Bisa Mendapat Dana KJP Plus Tahap 1 2023, Begini Caranya!

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 08:00 WIB
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah?  ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @upt.p4op))
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah? ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @upt.p4op))

GORAJUARA – Benarkah siswa yang tidak terdaftar sebelumnya, bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023? Simak informasinya berikut ini.

Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.

Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei; tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Gorajuara dari kjp.jakarta.go.id.

Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: PENTING! Siswa Bisa Dihapus dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Gara-gara Hal Ini, Simak Infonya!

Berbicara soal siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada beberapa alur mekanisme pendataan siswa yang membuatnya terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Namun, bisakah siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, juga mendapat KJP Plus Tahap 1 2023?

Ternyata jawabannya adalah bisa, hal tersebut dikutip Gorajuara dari Instagram @upt.p4op, Rabu, 3 Mei 2023.

Berdasarkan himbauan dari UPT P4OP dalam akun instagram-nya, para siswa yang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima, tetapi ingin mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.

Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei, Inilah Besaran Nominal yang Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Sekedar info tambahan, nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya.

Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000/bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kjp.jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB