HORE! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei, Inilah Besaran Nominal yang Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 08:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta pastikan KJP Plus Tahap 1 2023 cair Mei 2023, cek besaran nominal yang diterima per jenjang  ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @kjp_info))
Pemprov DKI Jakarta pastikan KJP Plus Tahap 1 2023 cair Mei 2023, cek besaran nominal yang diterima per jenjang ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @kjp_info))

GORAJUARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan data final untuk nama-nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Itu artinya, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023.

Untuk jadwal pencairan sendiri, dikutip Gorajuara dari akun Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa proses pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dimulai pada 2 Mei 2023 dan paling lambat pekan kedua Mei.

Namun, ini jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 tersebut belum bisa dirilis tanggal pastinya, karena jadwal resmi tetap menunggu keputusan pihak terkait.

Baca Juga: Sudahkan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di Program Indonesia Pintar 2023? Begini Cara Mengeceknya

Lantas, berapa besaran nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima oleh nama-nama yang berhak menerimanya?

Dikutip Gorajuara dari situs kjp.jakarta.go.id, tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah nominal yang berbeda-beda tiap bulannya.

Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp250.000/bulan.

Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000/bulan.

Baca Juga: 4 Tips Cegah Infeksi Saluran Kemih pada Anak, Moms Harus Tahu!

Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp300.000/bulan.

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000/bulan.

Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp420.000/bulan.

Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000/bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kjp.jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB