KABAR GEMBIRA! Siswa yang Tidak Terdaftar, Ternyata Bisa Mendapat Dana KJP Plus Tahap 1 2023, Begini Caranya!

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 08:00 WIB
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah?  ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @upt.p4op))
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, juga bisa mendapat dana KJP Plus Tahap 1 2023. Benarkah? ((Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @upt.p4op))

Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000/bulan.

Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp300.000/bulan.

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000/bulan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei! Simak Cara Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Nominalnya

Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp420.000/bulan.

Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000/bulan.

Terakhir, untuk untuk siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp450.000/bulan.

Kemudian, mereka akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp240.000/bulan bagi siswa/i jenjang SMK yang bersekolah di swasta. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kjp.jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB