edukasi

Hal Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOSP...Permendibudristek No. 63 tahun 2022...

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:50 WIB
Mari Kenalan Sama BOS (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Hal yang dilarang dalam Pengelolaan dana BOSP. diatur dalam Permendikbudristek No.63/2022. Pasal 56 ayat 1 mengatakan pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:

A.perencanaan dan penganggaran; B.pelaksanaan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan BOSP tanggung jawab penuh di kepala sekolah. 

Kepala Sekolah membentuk Tim pengelola. Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.

Baca Juga: Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan BOS, ada pada Pasal 60 ayat 1, dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

1. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.

2. membiayai untuk kepentingan pribadi; 3. meminjamkan kepada pihak lain; 4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak sejenis lainnya;

5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan; 7. membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;

Baca Juga: Guru SMAN Taruna Nala Sedot Madu Trigona...Proyek Ramah Lingkungan SMAN 15 Bandung...

8. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; 9. membiayai kebutuhan pendidik swasta, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;

10. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; 11. membangun gedung atau ruangan baru; 

12. membeli instrumen investasi; 13. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan selain Dinas dan/atau Kementerian;

Baca Juga: Hindari Permainan Haram Online...Tingkatkan Literasi TI Siswa...

14. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah; 

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB