Hal Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOSP...Permendibudristek No. 63 tahun 2022...

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 14:50 WIB
Mari Kenalan Sama BOS (GoraJuara.com/dok AKSI)
Mari Kenalan Sama BOS (GoraJuara.com/dok AKSI)

15. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; "Apa lagi untuk membiayai istri kedua" (merah).

16. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB