Anti Animal Testing....Kurangi Uji Coba Pada Hewan Untuk Produk Kecantikan....

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:50 WIB

GORAJUARA - Penggunaan kosmetik yang menggunakan percobaan pada binatang. Menggunakan binatang sebagai alat percobaan pada hewan dapat mengganggu ekosistem. 

Anak-anak menggunakan rasa kemanusiaannya pada hewan. Mereka merasa hewan punya hak untuk hidup dan tidak disakiti. Ini proyek kolaboratif anak SMAN 15 Bandung.

Anak-anak mencoba mengangkat isu ini menjadi proyek pembelajaran pada akhir tahun. Namun demikian kampanye mengurangi kosmetik yang menggunakan hewan sebagai percobaan agak pesimis.

Baca Juga: Edible Cup Inovasi Kurangi Sampah Plastik....

Berdasarkan hasil survey kepada lima anak-anak perempuan SMA, mereka menghasilan budget sekitar Rp. 50.000 s.d. 600.000 per bulan. 

Dari rentang Rp. 50.000, s.d. 600.000 per bulan, rata-rata mereka gunakan minimal tiga sampai enam macam kosmetik. 

Anak-anak mengakui bahwa untuk mengurangi kosmetik yang masih menggunakan percobaan hewan, sangat sulit. Ada beberapa kosmetik yang sudah cocok dan sulit cari alternatif. 

Baca Juga: 23 Ribu Nasabah Tertipu Investasi Ilegal Berkedok Koperasi...Sekolah Ajarkan Apa...

Produk-produk kosmetik banyak di uji cobakan kepada kelinci. Untuk menguji efektivitas penggunaan lotion, maka diujicobakan pada kelinci. 

Untuk menghindari penggunaan percobaan pada hewan, produk bisa diujicobakan pada tumbuhan. Pada produk yang sudah menggunakan tumbuhan ada lebel daun pada kemasannya.

Kampanye anti percobaan kosmetik pada hewan ditandai dengan lambang kelinci pada kemasan produk dengan tulisan crueltyfree. 

Baca Juga: Inovasi Pendidikan SMA...Mulai Mengajarkan Berbagai Keterampilan Hidup...

Produk-produk kosmetik yang digunakan oleh anak-anak remaja putri Indonesia, menurut para presenter masih banyak menggunakan produk kosmetik luar negeri. 

Menggunakan percobaan pada hewan termasuk kekerasan pada hewan. Kekerasan pada hewan bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB