Kode Etik Profesi Kepala Sekolah... Pekerja Profesional...

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:14 WIB
Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd (Foto: Gorajuara)
Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd (Foto: Gorajuara)

GORAJUARA - Setiap kepala sekolah harus memegang kode etik profesi. Pekerja profesional memiliki kode etik profesi yang harus ditegakkan oleh organisasi profesinya. 

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional.

 

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Tugas kepala sekolah masih berkaitan dengan pekerja profesional.

Baca Juga: Agus Wahidin Ki Hadjar dari Sumedang... Birokrat Alumni UPI Dengan Pikiran Tajam...

Sebagai pekerja profesional kepala sekolah harus memiliki wadah profesi sebagaimana undang-undang mengharuskan.

"Fungsi organisasi profesi adalah menaungi dan melindungi para pekerja profesional bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan", ungkap Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd. Ketua DPP AKSI. 

Para pekerja profesional tidak bekerja atas dasar bias pribadi, kelompok, dan golongan. Pekerja profesional punya kode etik yang harus ditaati dan disepakati bersama. 

Baca Juga: Program 10000 langkah... IKA Pendidikan Sejarah UPI Gagas Bantu Kemiskinan Ekstrim Guru...

Kepala Sekolah melalui organisasi profesi Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Jika kode etik ini dipatuhi para kepala sekolah akan terlindungi.

Dalam menjaga kode etik profesi, kepala sekolah harus punya tanggung jawab moral pada profesi, diantara bekerja dengan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Kepala sekolah jika terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dapat diberi sanksi ringan atau berat. Sanksi berat oleh badan kehormatan akan di serahkan kepada pihak-pihak berwenang. 

Baca Juga: Alumni UPI Selalu Berjuang Sendiri... Forum Kepemimpinan Jadi Jembatan...

Pelanggaran yang dilakukan pekerja profesional tidak bisa langsung ditangani oleh pihak luar, harus melalui prosedur penangan terlebih dahulu oleh badan kehormatan kode etik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB