Program Sekolah Swasta Gratis akan Diuji Coba di Jakarta, Berlaku untuk Jenjang SD sampai SMA

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:42 WIB
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta masih dalam proses wacana
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta masih dalam proses wacana

GORAJUARA - Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikabarkan akan segera diujicobakan.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, menyampaikan bahwa rencana ini didasarkan pada hasil beberapa rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Kemarin kita sudah rapat hampir 3-4 kali dengan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: PANAS! Isa Zega Dipenjara, Nikita Mirzani Kini Serang Uya Kuya Terkait Masalah Ini: Lu Jangan Sok Tahu!

"Mungkin nanti akan diuji coba dulu,” ungkap Ima saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jum'at, 24 Januari 2025.

Meskipun demikian, Ima menegaskan bahwa keputusan akhir terkait program Sekolah Swasta Gratis ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang sedang menjabat.

"Keputusan tetap ada di Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur," ujar Ima.

Baca Juga: Bandung Global Game Jam 2025 Resmi Dimulai, Wamen Ekraf Acungkan Jempol

Koordinasi dengan Kemendagri dan penyusunan regulasi

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menyebut bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi program Sekolah Swasta Gratis.

Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang mendasari program itu sesuai dengan aturan.

"Hari ini di Dinas Pendidikan sedang ada pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk membahas itu," kata Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Ajeng Bongkar Kejahatan Rangga, Netizen Tidak Setuju Terhadap Tindakan pada Ibunya, di Cinta Yasmin RCTI

Sarjoko juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan tengah berdiskusi dengan DPRD agar program ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB