GORAJUARA - Dalam Pergub No 158 tahun 2022, pasal 3 ayat 1 dijelaskan Dana BOPD untuk SMA/SMK/SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan besaran biaya.
Besaran biaya yang dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah provinsi. Dalam lampiran pergub No.158 tahun 2022 pada bagian pendahuluan dijelaskan.
BOPD bertujuan membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan. Namun tidak menutup kontribusi masyarakat mampu memberi bantuan pendidikan berupa uang dll.
Baca Juga: Pembinaan Dan Pengawasan Penggunaan Dana BOSP oleh Pemda...
Tujuan umum BOPD di Provinsi Jawa Barat yaitu meningkatkan layanan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB negeri di daerah Provinsi Jawa Barat.
Secara khusus BOPD bertujuan membebaskan biaya iuran bulanan, membiayai personalia dan non personalia, mencegah putus sekolah, tingkatkan kualitas pembelajaran.
Kontribusi masyarakat dalam memberi bantuan pendidikan ke sekolah masih tetap terbuka sebagai dijelaskan dalam peraturan pendanaan pendidikan dan fungsi komite sekolah.
Baca Juga: Hal Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOSP...Permendibudristek No. 63 tahun 2023...
Bantuan pendidikan dari masyarakat mampu berdasarkan pada pasal 1 ayat 2 dalam PP Nomor 48 tahun 2008. Juga merujuk pada Permen No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bantuan pendidikan dari masyarakat dibuat dalam kesepakatan para pihak. Pengelolaan BOPD di satuan pendidikan di kelola oleh Tim, terdiri dari ketua dan anggota.
Pengelolaan BOPD dilakukan oleh tim terdiri dari kepala satuan pendidikan, Kasubag TU, bendahara, dan operator. Kepala cabang dinas menjadi tim pengendali.
Tugas ketua membentuk tim BOPD, memberi arahan, mengoordinasi tim pengelola, menyampaikan laporan, melakukan evaluasi dan melakukan pertanggungjawaban.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, terutama dilakukan oleh dinas pendidikan pada satuan pendidikan. Pengawasan internal dilakukan oleh inspektorat Provinsi Jawa Barat.***