Pembinaan Dan Pengawasan Penggunaan Dana BOSP oleh Pemda...

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:23 WIB

GORAJUARA - Pada Permendikbudristek No. 63/2022, Pasal 61 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP pada Satuan Pendidikan.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 62 ayat 1, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemda membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Hal Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOSP...Permendibudristek No. 63 tahun 2023...

Pada pasal 2 penjelasan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

1. melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya;

2. melatih, membimbing, dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Aplikasi Dapodik;

Baca Juga: Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka

3. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki batasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

4. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas, Komite, dan/atau masyarakat;

5. memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian;

Baca Juga: Guru SMAN Taruna Nala Sedot Madu Trigona...Proyek Ramah Lingkungan SMAN 15 Bandung...

6. melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan; 7. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOSP;

8. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya dalam menyiapkan kelengkapan dan kelengkapan data isi Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas kelengkapan data isi Satuan Pendidikan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB